KPU Kepulauan Sangihe Siap Gelar Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Serentak 2024
MANADO, Portal24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Luwansa Hotel, Manado, pada 11-13 Agustus 2024, dan dihadiri oleh berbagai narasumber penting.
Ketua KPU Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, menjelaskan bahwa Rakor ini sangat penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.
Tahendung menyoroti bahwa pertemuan ini dihadiri oleh pejabat penting seperti anggota Bawaslu RI, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, serta Direktur RSUP Prof Kandouw.
Rakor ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan persyaratan pencalonan, termasuk kondisi kesehatan fisik, mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pasal 14 Ayat (2) dan (4) peraturan ini mengatur bahwa calon kepala daerah harus mampu secara jasmani dan rohani serta tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan ini, spesimen urine calon akan diuji menggunakan alat tes 7 parameter yang meliputi Amphetamine, Methamphetamine, Benzodiazepine, Morphine, Cocaine, Tetrahydrocannabinol, dan Somadryl.
Tahendung menegaskan bahwa jika hasil tes urine positif dan tidak dapat dibuktikan dengan resep atau riwayat medis, maka akan dilakukan tes konfirmasi di Lab BNN Baddokka Makassar dengan hasil yang keluar dalam 1-2 hari.
Ketua KPU Kepulauan Sangihe ini juga mengimbau para calon kepala daerah untuk menjaga kesehatan menjelang pemeriksaan agar tidak mengalami gangguan saat tes dilakukan di Manado.
Dengan adanya Rakor ini, KPU Kepulauan Sangihe semakin siap menggelar Pemilihan Serentak 2024 dengan memastikan setiap calon memenuhi persyaratan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.