TOMOHON, Portal24.id – KPU Kota Tomohon sukses menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Acara penting ini berlangsung pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Aula KPU Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.
Ketua KPU Tomohon, Albertien G. V. Pijoh, menegaskan pentingnya rapat ini dalam memastikan akurasi data pemilih.
Sebanyak 312 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah bekerja keras melakukan Pencocokan Data Pemilih (Coklit) dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Hasil pemutakhiran ini kemudian direkapitulasi secara berjenjang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan, dan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh kecamatan, sebelum akhirnya dibahas di tingkat kota.
Rapat pleno dipimpin oleh Arinny Y. Poli, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang juga merupakan Wakil Divisi Keuangan, Rumah Tangga, dan Logistik. Dalam rapat tersebut, setiap kecamatan mempresentasikan hasil rekapitulasi mereka, dan peserta rapat diberi kesempatan untuk memberikan masukan yang akan dicatat dan dibahas lebih lanjut.
Hasil akhir dari rapat ini adalah penetapan DPS Kota Tomohon, yang dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan resmi.
Semua komisioner KPU Tomohon turut hadir dalam acara ini, termasuk Ketua dan Wakil Ketua dari berbagai divisi terkait.
Kegiatan ini menegaskan komitmen KPU Kota Tomohon dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan transparan, dengan memastikan data pemilih yang akurat dan terverifikasi.
Tinggalkan Balasan