KPU Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Pemilu dan Deklarasi Pers Sahabat JDIH
Manado, Pirtal24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan Penyuluhan Produk Hukum kepada stakeholder pers yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut di salah satu hotel di Manado.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum pemilu di kalangan media dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran media dalam mensosialisasikan hukum pemilu. “Dengan kegiatan ini, kami berharap rekan-rekan pers dapat lebih memahami aturan-aturan hukum pemilu, sehingga dapat membantu menciptakan Pemilu 2024 yang bersih dan adil,” kata Mewoh.
Mewoh juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Bawaslu memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum pemilu, namun kami tetap membutuhkan dukungan dari masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak hanya melapor lewat media sosial, tetapi langsung ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mewoh menyebutkan bahwa peran media sangat krusial dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 dan Pilkada. “Media adalah mitra penting dalam menyebarkan informasi terkait tugas dan kewenangan Bawaslu, serta dalam mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan hak dan tanggung jawabnya sebagai pemilih,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Sulut berharap media dapat berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel kepada masyarakat, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.