Manado – Portal24.id – Tambang Tatelu, yang terletak di Minahasa Utara, kembali ricuh akibat pesta minuman keras (miras).
Pesta miras di lokasi tambang Desa Tatelu, Jaga I, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, yang terjadi Kamis (25/3/2021) lalu itu, memakan satu korban jiwa dengan mengalami dua luka tikam.
Meski sempat dirawat, namun lelaki bernama Denny Ratu (33), warga Desa Tungoi 2, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, meninggal dunia di RSUP Prof Kandou Manado, Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 17.45 Wita, dengan mengalami 2 luka tikam di bagian leher sebelah kiri dan dada sebelah kiri.
Diketahui, Denny dianiaya oleh lelaki berinisial GFM alias Gio (26), warga Desa Tungoi 1, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong dengan menggunakan senjata tajam, saat sedang pesta miras bersama di lokasi Tambang Tatleu.
Menurut keterangan yang didapat media ini, saat itu tersangka dan korban serta 5 rekan mereka lainnya sementara menggelar pesta minuman keras (miras).
Tiba-tiba korban menyentuh ceret tempat minuman keras dan tertumpah di wajah tersangka.
Merasa tersinggung, tersangka langsung berdiri dan mencabut pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung mengarahkannya kepada korban sebanyak 2 kali.
Usai menganiaya korban, tersangka langsung melarikan diri, sementara korban langsung dibawa ke RS AURI, selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado.
Sayangnya, meski tim medis sudah berusaha menolong korban, namun pada Jumat (26/3/2021) sore, korban meninggal dunia.
Timsus Waruga Polres Minut yang mendapatkan laporan tersebut, langsung berkolaborasi dengan Polsek Dimembe dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Alhasil, tersangka yang sempat melarikan diri itu, berhasil ditangkap Timsus Waruga dan Polsek Dimembe di tempat pelariannya, yakni di Desa Tungoi 2, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Minut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Abast.
Editor: Jufry Mantak