Kinerja Polres Minahasa Patut Diacungi Jempol, Awal Tahun 2021 Ungkap 3 Kasus

banner 120x600
banner 550x60

Minahasa – Portal24.id – Kinerja Polres Minahasa patut diacungi jempol.

Pasalnya, Kepolisian Resor (Polres) Minahasa yang di nahkodai AKBP Henzly Moningkey SIK, MSI, berhasil mengungkap tiga kasus di awal tahun 2021.

banner 325x300

Hal itu terbukti saat Polres Minahasa menggelar press release di Halaman Mapolres Minahasa, Senin (11/01/2021).

Dalam press release tersebut, Kabag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH menjelaskan, tiga kasus yang di ungkap Polres Minahasa diantaranya, dugaan penganiayaan secara bersama yang dilakukan oleh tersangka WLR alias Babong, CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21) yang mengakibatkan korban Lery Kapoh meninggal dunia, Jumat (01/01/2021).

“Dari enam tersangka, baru dihadirkan lima tersangka, karena tersangka Babong sedang dirawat di Rumah Sakit,” jelas Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso.

Sementara itu disampikan pula dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Lelaki NT alias Tores (15) bersama FT alias Lewi (24) yang dilakukan akhir tahun 2020, dan dugaan pencurian barang elektronik (Curanik) di Kawangkoan yang diduga dilakukan oleh lelaki RK alias Aldo.

“Untuk kasus pencurian ini, terjadi di 3 lokasi berbeda oleh tersangka yang berbeda, dan diketahui dari tiga tersangka ini, lelaki RK alias Aldo sudah pernah di dipidana dengan kasus yang sama,” jelas Kasat Reskrim AKP Sugeng.

Lanjut Sugeng, Polres Minahasa juga berhasil mengungkap dugaan kasus Toto Gelap (Togel) yang dilakukan oleh lelaki JR Warga Desa Wolaang Kecamatan langowan Timur bersama FR (35) warga yang sama dan keduanya berperan sebagai pengecer atau pengepul, yang beraksi di wilayah Langowan.

“Pastinya, kami tetap melaksanakan tugas kamk untuk memberantas pelaku kejahatan di wilayah Polres Minahasa,” tegas Sugeng, yang dikenal akrab dengan awak media itu.

Adapun barang bukti yang dihadirkan dari ketiga kasus tersebut berupa, Bambu, senjata tajam, dan potongan kayu yang dilakukan para tersangka penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor yang diduga dipakai pelaku dan korban dalam melakukan tindakan penganiayaan, Dua Unit Sepeda Motor hasil Curanmor, barang elektronik hasil Curanik, dan barang bukyi uang bersama kupon dari yang digunakan dalam kasus Togel.

Penulis: Alfonda Suoth
Editor: Jufry Mantak

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *