Kembali Mencuri, Dua Residivis Curanmor dan Curanik Ditembak Timsus Maleo

banner 120x600
banner 550x60

Manado – Portal24.id – Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor dan barang elektronik yang beraksi di wilayah Kota Manado.

Ke dua tersangka masing-masing berinisial RL alias Roy (30), warga Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado dan DD alias Andi (19), warga Paal Dua, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

banner 325x300

Ke dua tersangka ditangkap saat sedang berpesta miras di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, Kamis (4/6/2020).

Diketahui, ke dua tersangka ini adalah narapidana yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Maret 2020 melalui Program Asimiliasi.

Namun mereka kembali ditangkap karena melakukan curanmor dan curanik di beberapa lokasi.

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah kehilangan kendaraan bermotor dan barang elektronik,” ujar Komandan Tim (Dantim) Maleo Kompol Prevly Tampanguma.

Lanjutnya, setelah mendapat laporan masyarakat, Tim Maleo langsung melacak keberadaan kedua tersangka.

“Hasil penyelidikan, tim Maleo akhirnya menemukan lokasi kedua tersangka,” katanya.

Dipimpin Ipda Fadhly, tim bergegas ke TKP di daerah Lorong Kanaan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang pesta miras.

“Saat akan melakukan pengembangan pencarian barang bukti lainnya, tersangka Roy melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka Roy dengan menembak ke dua kakinya dengan tima panas,” jelas Tampanguma.

Barang bukti yang berhasil diamankan Timsus Maleo yakni:

  • Satu unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun Warna Hitam.
  • Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Pop Warna Putih Biru.
  • Satu unit Sepeda Motor merk Yamaha MX King warna Merah Hitam.
  • Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Blade Warna Putih Hitam.
  • Satu Buah Generator Set Merk Tiger Red 650 W.
  • Satu buah TV Led Merk Panasonic 23 inc.
  • Satu Buah HP merk Xiaomi warna Rosegold.
  • Satu Buah HP merk Samsung J7.
  • Satu Buah HP merk OPPO warna Biru.
  • Satu unit kendaraan R4 Toyota Calya warna silver DB 1371.

Setelah seluruh barang bukti ditemukan, Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Mapanget untuk proses lanjut.

“Karena penangkapan berdasarkan laporan di Mapolsek Mapanget, sehingga kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Mapanget untuk penyidikan lanjut dan proses hukum yang berlaku,” tegasnya. (wzg)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *