Manado, Portal24.id – SK alias Sammy, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah Pemkot Manado untuk percepatan penanganan Covid-19, akhirnya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Manado.

Hal ini dilakukan setelah SK dianggap mangkir dalam tiga kali pemanggilan oleh pihak Kejari.

Meski telah mendatangi kantor dan rumah tersangka, tim penyidik dibantu pihak kepolisian belum berhasil mengetahui keberadaan SK.

Atas kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, kemudian menetapkan SK sebagai DPO.

“Hari ini juga kita terbitkan penetapan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Wagiyo kepada sejumlah wartawan, Selasa, (3/10/2023), malam, di halaman kantor Kejari Manado.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam kasus korupsi berbanderol Rp 7 miliar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim intelejen Kejari Manado masih terus melacak keberadaan SK.

“Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyerahkan diri,” lanjut Wagiyo.

Apalagi, menurut Wagiyo, SK saat ini sedang melakukan proses praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh pihak Kejari Manado terhadap dirinya.

“Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, orang yang dalam status DPO tidak mungkin mengajukan upaya praperadilan. Gitu kan?” tandasnya.