Kedapatan Mengedarkan Barang Berbahaya Jenis Mercury, Pasutri Ditangkap Timsus Maleo

Manado – Portal24.id – Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara, melakukan pengungkapan terkait peredaran barang berbahaya jenis Mercury (air perak), Sabtu (23/5/2020) lalu.

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni pria EPK (46) warga Kelurahan Tandengan, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, dan wanita FT (36) warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, yang tidak lain adalah pasangan suami istri.

Kepala Tim (Katim) Maleo, Kompol Prevly Tampanguma menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari Wakatim Resmob Polda Sulut Iptu Batara Indra Aitya SIK, mengenai adanya peredaran Bahan berbahaya jenis Mercury.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pemantauan di wilayah Desa Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut,” jelas Prevly.

Lanjutnya, pihaknya memperoleh informasi adanya kegiatan penyelundupan Mercury dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku yang berlabuh di pantai Desa Talawaan Bajo.

“Mercury tersebut di jemput oleh kedua tersangka dengan menggunakan satu unit mobil jenis Toyota Calya, warna hitam DB 1303 LF,” kata Katim Maleo.

Saat itu juga, Tim Maleo yang dipimpin oleh Ipda Fadhly, langsung mengamankan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti.

“Tidak berhenti di situ, kami melakukan pengembangan dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli Mercury di wilayah Tatelu Dimembe,” ungkapnya.

Saat dipantau menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun, dapat diamankan kembali pada hari Sabtu 23 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 Wita, di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, mercury tersebut berasal dari Provinsi Maluku Utara dan masuk ke wilayah Sulawesi Utara melalui pesisir pantai Desa Talawaan Bajo.

“Itu rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah pertambangan Tatelu. Tapi tidak menutup kemungkinan akan diedarkan juga ke wilayah lainnya. Untuk harga jual para tersangka mematok tarif Rp 1.200.000/1 Kg,” jelasnya.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjut. Untuk kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti.

Diketahui, barang bukti yang diamankan yakni, 6 jerigen mercury dengan berat masing-masing 30 kg dan 1 unit kendaraan R4 jenis minibus, merk Toyota Calya warna abu-abu DB 1303 LF. (wzg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *