Amurang, Portal24.id – Kasus psikotropika melibatkan wanita berinisial KR (40) warga Kecamatan Tumpaan yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan memasuki babak baru.
Berkas perkara tindak pidana bidang kesehatan ini juga dinyatakan lengkap dan masuk tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus lewat realese yang diterima Portal24.id Kamis, (31/8/2023) malam, menyatakan pelimpahan berkas telah dilakukan penyidik Sat Resnarkoba ke Kasie Pidum Kejari Minsel.
“Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minsel pada hari Kamis 31 Agustus 2023 Jam 17.00 Wita telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II),” ujar Kapolres.
“Adapun tersangka berinisial KR dan Barang bukti yang di serahkan seperti yg termuat dalam daftar Tsk dan BB,” lanjutnya.”
Diketahui, pengungkapan pada bulan Mei 2023 silam. Saat itu Satresnarkoba mengamankan tersangka KR di kios usaha miliknya di Kecamatan Tumpaan.
Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol 8 butir, psikotropika jenis Zypras Alprazolam 5 butir, uang tunai puluhan ribu rupiah dan satu unit HP.
Tersangka menyimpan, membawa obat-obat keras tersebut tanpa hak memiliki. Adapun Pasal persangkaan yaitu 197 sub pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (TL)