Kasus Psikotropika Wanita Tumpaan Masuk Tahap II

banner 120x600
banner 550x60

Amurang, Portal24.id – Kasus psikotropika melibatkan wanita berinisial KR (40) warga Kecamatan Tumpaan yang ditangani Satuan Reserse Narkoba  Polres Minahasa Selatan memasuki babak baru.

Berkas perkara tindak pidana bidang kesehatan ini juga dinyatakan lengkap dan masuk tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel.

banner 325x300

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus lewat realese yang diterima Portal24.id Kamis, (31/8/2023) malam, menyatakan pelimpahan berkas telah dilakukan penyidik Sat Resnarkoba ke Kasie Pidum Kejari Minsel.

“Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minsel pada hari Kamis 31 Agustus 2023 Jam 17.00 Wita telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II),” ujar Kapolres.

“Adapun tersangka berinisial KR  dan Barang bukti yang di serahkan seperti yg termuat dalam daftar Tsk dan BB,” lanjutnya.”Barang bukti kasus Psikotropika wanita Tumpaan

Diketahui, pengungkapan pada bulan Mei 2023 silam. Saat itu Satresnarkoba mengamankan tersangka KR di kios usaha miliknya di Kecamatan Tumpaan.

Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol 8 butir, psikotropika jenis Zypras Alprazolam 5 butir, uang tunai puluhan ribu rupiah dan satu unit HP.

Tersangka menyimpan, membawa obat-obat keras tersebut tanpa hak memiliki. Adapun Pasal persangkaan yaitu 197 sub pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (TL)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *