Jakarta, Portal24.id – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sedikit lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dan menganulir hukuman mati dirinya atas kasus tersebut.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023), seperti dikutip dari laman detik.com.
Diketahui, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Dirinya tidak menerima putusan hukuman yang dijatuhkan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam persidangan tahap ketiga ini, kasasi Ferdy Sambo dikabulkan.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. (TL)