MINUT, Portal24.id – Dugaan tindak pidana pencurian material emas / Rep di Desa Tatelu Kec. Dimembe Milik Robbin Indrapraja.
Berdasarkan keterangan pelapor Robin Indrapraja menyatakan, bahwa benar pada tanggal 19 Des 2023, pelapor mendatangi Polsek Dimembe untuk membuat Laporan Aduan terkait permasalahan yang ditemui dimana orang kepercayaannya atas nama JP alias Dombo dan kawan – kawan, telah melakukan pencurian sejumlah Rep / Material Emas miliknya tanpa sepengetahuan dirinya dan menceritakan Kronologisnya dituangkan Laporan Aduan No. Pol : LP/ ADU / 24 /XII / /Res Mnt/Sek Dmbe, tanggal 19 Desember 2023, An. Pelapor Robin Indrapraja.
Bahwa peristiwa dugaan pencurian batu emas/rep mulai diketahui nanti pada bulan September 2022 sampai bulan Juni 2023, bertempat di Lobang tambang Milik dari Robbin Indrapraja. Dan terlapor Jefri Alias Dombo, bekerja mulai dari tahun 2012, dan kurang lebih bekerja selama 12 tahun dengan Gaji standard yakni Rp. 250.000.- Sampai Rp. 15.000.000.- dan merupakan orang kepercayaan dari Pelapor dan membawahi para pekerja lainnya dalam hal ini dialah (Terlapor) Pengawas saya.
Namun pada tanggal 19 Desember 2023, “saya mendapat Informasi dari Mailando Ticoalu (Saksi) pemilik Tromol (Mesin Olah Emas) yang ada di Desa Tatelu menerangkan kepada Pelapor bahwa terlapor Jefry dan 10 Orang kerja (rembangan ) sering mengolah Batu emas/rep di Tromol Miliknya, bukan hanya sekali tapi banyak kali/tidak terhitung lagi dan ada juga di beberapa tempat termasuk sempat mengolah Rep TONG di Pipot, dan beberapa tempat lainnya dengan menggunakan kendaraan Rambo/Motor.
Mereka menurunkan Material emas ke-Tempat pengolahan tersebut, dan dugaan saya sekitar 2000 (dua ribu Koli/Karung) lebih saya dirugikan. Itupun baru lewat pengakuan dari MAILANDO TICOALU. Dan Standar Rep saya sekitar 15 Gram/1 Koli. Maka kerugian saya ditaksir sekitar 10 Kilo emas. Dan kerugian nya sekitar 1 Milyar Rupiah Sehingga merasa keberatan dengan perlakuan para terlapor dan kawan – kawan sehingga melaporkan hal Polsek Dimembe.
Kapolsek Dimembe IPTU Andi Ilham Ferdian Martadinata.. S.T.r.K, S.IK mengatakan bahwa, berdasarkan keterangan terlapor Jefri pada tanggal 22 – 24 Desember 2023, terlapor tidak mau diperiksa atau diminta Keterangan sebab terlapor berkata sakit kepala, dan pusing-pusing. Malahan terlapor bermohon kepada pelapor agar mencabut laporanya dan berdamai dengan menjaminkan semua barang hasil curiannya. Untuk diserahkan kepada pelapor, ungkap Kapolsek.
Penyidik telah berulang kali, mengingatkan terlapor agar, datang ke polsek untuk diperiksa, jika terlapor sudah membaik keadaannya. Namun terlapor tidak perna datang atau sekedar menjawab/membalas WA penyidik, ujarnya.
Kapolsek menambahkan, untuk barang bukti diserahkan bukan intimidasi dari penyidik kepada Jefri, itu kesepakatan dari Pelapor dan terlapor, dan apa yang disebutkan tidak semuanya diserahkan kepada Pelapor Robbin seperti Sertifikat tanah 2 kavling, itu tidak diserahkan.
Dan sertifikat rumah hanya sebagai jaminan dan bukan dimiliki oleh Robbin, sertifikat akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Pelapor dan terlapor, tutup Kapolsek