Portal24.id, MITRA – Bencana banjir yang terjadi di Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga kuat akibat pembabatan liar perkebunan digunakan oleh Penambang liar atau ilegal milik Berry.
Berhembus kabar ratusan hektar perkebunan di Alason dan lahan tersebut berada tepat di samping sungai yang mengalir ke Desa Soyowan.
Sejumlah Masyarakat Desa Soyowan yang menjadi sumber media ini mengatakan, sudah dua (2) tahun lalu Berry membuang material limbah tanah di pinggiran sungai, sehingga terjadi penyempitan dan pendangkalan alur sungai.
“Dua tahun lalu sempat viral di Media sosial (Medsos), terkait pembuangan material tanahbke sungai, sungai awalnya lebar 10 meter dan saat ini hanya tinggal 6 meter saja, yang artinya 4 meter sudah ditutupi tanah buangan dari Berry, dan sedimen lumpur mengalir ke sungai membuat kedangkalan terjadi, tutur sejumlah Masyarakat.
Mereka juga mengatakan, Berry sudah pernah dilaporkan ke penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum-LHK) namun prosesnya tidak jelas sampai saat ini.
“Kabar baru – baru ini Berry diamankan pihak Kejaksaan, tapi kembali dilepas, diduga ada mahar yang diberikan sehingga Berry kembali lolos dari jeratan hukum, dan Berry bebas kembali melakukan aktivitas ilegalnya di perkebunan Alason, kata Sumber.
Sangat disayangkan ulah brutal dan kejam dari Berry di lokasi tambang perkebunan Alason, seakan tidak diketahui pihak Polres Mitra.
“Saya sudah perintahkan Krimsus dan jajaran Polres yang ada tambang ilegal, khususnya di Sangihe, Minut, Bolmong, dan Mitra, untuk dihentikan, di-police line,” tegas Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, dalam pernyataannya pada 21 April 2024, yang dikutip dari beberapa sumber media.
Dalam hal ini Kapolres Mitra mengabaikan perintah Kapolda untuk menindakan penambang ilegal di wilayah hukumnya.