Kabag OPS : Pelaksanaan KRYD di Jayapura Kota Pihaknya Amankan Sajam, Miras, Ganja dan Alat Suntik Medis

Jayapura Kota, Portal24.id – Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol M. B. Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H menegaskan Jajaran Polresta intens laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga kondusifitas Kamtibas di Kota Jayapura jelang perayaan Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Ops saat dirinya diwawancarai di ruang kerjanya terkait langkah-langkah Kepolisiaan dalam hal ini Polresta Jayapura Kota menghadapi Pemilu 2024, Senin (22/1).

Polresta sendiri semenjak dimulainya tahapan-tahapan Pemilu telah menggalak KRYD sebagai upaya mencegah dan menekan angka kriminalitas.

Kabag Ops menjelaskan bahwa selama pelaksanaan KRYD pihaknya telah menemukan sebanyak 627 temuaan.

“Sepeda motor sebanyak 91, senjata tajam sebanyak 186, alat bangunan yang bisa berpotensi sebagai alat tindak kriminal seperti gunting maupun gergaji dan lain-lain berjumlah 39, miras berjumlah 308 botol yang terdiri dari minuman pabrikan dan lokal, narkotika jenis ganja sebanyak 1 bungkus ukuran kecil dan 2 alat suntik yang tergolong sebagai alat kesehatan,” jelas Kompol Hanafi.

Angka-angka tersebut akan didatakan lebih lanjut dan untuk penemuan miras dari pemilik/toko yang tidak berijin maupun hasil hunting dari pengendara akan dilakukan pemusnahan baik itu langsung ditempat saat pelaksanaan razia, maupun saat proses pengecekan dan pendataan kembali selama penyelidikan.

“Untuk kendaraan roda dua yang tidak bertuan, akan kami datakan kembali dan dilakukan pengecekan terkait kepemilikannya. Sat lantas akan berkolaborasi bersama Samsat dan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat dan dicurigai merupakan hasil curian akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” tambahnya.

Diakhir wawancara Kompol Hanafi menghimbau kepada warga Kota Jayapura untuk selalu menjaga Kamtibmas yang kondusif selama masa tahapan Pemilu ini, dan tidak terpengaruh oleh berita-berita hoax yang bertujuan memprovokasi dan mengganggu kelancaran Kamtibmas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *