Manado, Portal24.id – Maraknya Penipuan Pinjaman Online (Pinjol) ilagal yang sudah banyak memakan korban. Irjen. Pol. (Purn). Dr. Ronny Sompie, SH., MH angkat suara menyikapi hal tersebut.
Perlindungan hukum dapat dimaknai dengan melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman dan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian bagi masyarkat yang datang dari sesamanya dan kelompok-kelompok tertentu, termasuk juga yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dan pemegang kekuasaan.
“Kehadiran pinjol yang semula dianggap sebagai solusi atas persoalan ekonomi di masyarakat justru berujung pada petaka karena sekali lagi tiada nyawa seharga pinjaman online,” beber Irjen. Pol. (Purn). Dr. Ronny Sompie, SH., MH
Lebih lanjut, hadirnya pinjol menjadikan siklus pinjaman menjadi seperti mata rantai yang terus membakar si peminjam.
“Pinjaman terus dilakukan untuk menutupi pinjaman yang lain. Hal tersebut dimanfaatkan para pelaku penyedia jasa pinjol untuk mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain.
Dimana karena desakan yang berat membuat korban pinjol rela mengambil pinjaman dengan bunga yang tinggi tanpa pikir panjang,” tambahnya.
Pinjaman online illegal semacam ini apabila tidak kunjung diatasi maka akan menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang kurang memahami buruknya dampak dari pinjaman online.
“Alih-alih memberi solusi terhadap persoalan yang dihadapi sebaliknya justru kehadiran pinjol menghadirkan fenomena kejahatan baru yang dampaknya cukup signifikan di masyarakat. Untuk itu pemerintah harus menyikapi persoalan ini dengan serius,” jelasnya.
Tak hanya sekedar memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun lebih dari itu eksistensi pinjaman online illegal perlu disikapi dengan cepat dan solutif.
“Sebelum kondisi ini terus memakan korban, karena kondisi ini menggambarkan suatu kekacauan kondisi negara. Sehingga negara harus hadir dalam memberikan solusi yang membawa manfaat bagi warga negaranya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan