Manado – Portal24.id – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar sosialisasi mengenai Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja kepada sejumlah pihak di Sulawesi Utara.
Diketahui, sosialisasi yang digelar di Grand Kawanua Manado, Rabu (11/11/2020) pagi, sekaligus menginventarisasi aspirasi yang nantinya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Sosialisasi seperti ini dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait. Kalau kami dari IPDN ambil bagian terkait dengan inventarisasi aspirasi yang akan kita sampaikan ke Kemendagri,” jelas Rektor IPDN Hadi Prabowo ke awak media.
Dikatakan Prabowo bahwa UU ini sudah ditetapkan dan 30 hari kemudian sudah dijalankan. Kata dia, aspirasi ditampung untuk RPP nantinya.
“RPP-nya jangan membuat birokrasi lagi sebab dalam UU Cipta Kerja ini sudah menyatukan 76 UU. UU ini lebih sederhana dan memberi keyakinan percepatan dalam buka usaha, dampaknya menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” ucap Prabowo.
Menurutnya dengan UU No 11 tahun 2020 ini, akan mengefektifkan perizinan dan birokrasi, sebab selama ini birokrasi di Indonesia cukup gemuk, dan mengurus perizinan berbelit-belit, memakan biaya besar. Imbasnya investor lari semua.
Sementara Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni yang juga menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi UU Cipta Kerja sangat penting karena memahami regulasi yang baru itu perlu waktu.
“Saya mendorong lewat sosialisasi dari IPDN ini, maka kita kaji bersama seluruh isi dari UU Cipta Kerja,” katanya.
Terkait implementasi di Sulut, Fatoni mengungkapkan masih menunggu peraturan tindak lanjut dari UU tersebut.
“Bila sudah ada, kami akan implementasikan itu kepada masyarakat,” tambahnya. (wzg)
Editor: Jufry Mantak
Tinggalkan Balasan