Manado – Portal24.id – Tantangan dan persiapan pengawas pemilu dalam masa pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan akan terjadi potensi perkembangan dan trend pelanggaran dalam jalannya tahapan pilkada.
Contohnya, dalam hal bantuan sosial (bansos) yang berpotensi disalahgunakan oleh calon dan petahana yang bisa mengakibatkan perubahan trend pelanggaran dalam tahapan pilkada pasca penyusunan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu).
Hal itu dikatakan Abhan SH, sebagai Ketua Bawaslu Republik Indonesia, saat menyampaikan materi dalam kegiatan pertemuan daring bertema “Strategi Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 Di Masa Pandemi Covid-19” yang diadakan oleh divisi SDMO Bawaslu Provinsi Sulut.
Pertemuan daring lewat zoom ini digelar Jumat (29/5/2020) dan diikuti oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, sampai pada jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sulut, serta Panwaslu Kecamatan yang kini sedang dinonaktifkan untuk sementara.
Sebelumnya Herwyn Malonda sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulut di awal pertemuan telah memberi pengantar terlebih dahulu.
Malonda berharap agar peserta, dapat mengikuti kegiatan ini dengan disipilin dan sungguh-sungguh, guna melengkapi dan menambah pengetahuan serta strategi pengawasan tahapan pilkada di tengah wabah virus corona yang tengah melanda.
Selanjutnya, Abhan sebagai narasumber utama menjelaskan bahwa, tantangan dan persiapan pengawas pemilu dalam masa pandemi Covid-19 ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi potensi perkembangan dan trend pelanggaran dalam jalannya tahapan pilkada.
“Contohnya dalam hal bantuan sosial (bansos) yang berpotensi, disalahgunakan oleh calon dan petahana yang mengakibatkan perubahan trend pelanggaran dalam tahapan pilkada pasca penyusunan IKP,” jelas Abhan.
Lanjutnya, bahwa Pilkada untuk rakyat harus memiliki jaminan kemanusiaan dan keselamatan terkait dengan pelaksanaan tahapan di tengah Covid-19.
Sambil menunggu apabila tahapan akan dilanjutkan kembali, maka dalam prosesnya akan menggunakan standar pencegahan penularan Covid-19.
“Selain itu kesiapan pengawas terhadap pelaksanaan teknis dan jadwal tahapan pilkada, tentu akan lebih sering menggunakan media daring untuk mengutamakan keselamatan pencegahan covid-19 selama tahapan masih berlangsung hingga sampai tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi penghitungan suara.” ujar Abhan yang juga memimpin Divisi SDMO Bawaslu RI.
Hal yang sama disampaikan pula oleh Toar Palilingan sebagai pemateri kedua.
Strategi pengawasan oleh Bawaslu kedepannya akan lebih condong menggunakan alat elektronik dan media social.
“Hal ini dikarenakan keadaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tahapan secara kontak langsung dengan orang-orang yang berkepentingan dan berhubungan dengan pelaksanaan tahapan pilkada ditengah Covid-19,” ujar Palilingan.
Toar Palilingan. (foto/ist)
Lanjutnya, KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan SDM dan struktur organisasi kelembagaan, dengan penguatan kepada jajaran penyelenggara Pemilu dari tingkat Provinsi hingga Penyelenggara Pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa, untuk dapat mahir menggunakan alat elektronik (smartphone) untuk melaksanakan teknis tahapan serta pelaksanaan pengawasan tahapan oleh Bawaslu.
“Penyelenggara Pemilu wajib memberikan jaminan keselamatan dari paparan Covid-19,” kata Palilingan.
Tambahnya, karena tahapan pilkada ini adalah tahapan yang rentan terhadap paparan Covid-19 dalam hal pemuktahiran data pemilih, verifikasi faktual, kampanye, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara hasil penghitungan suara.
“Maka wajib bagi penyelenggara untuk memperlengkapi petugas dengan APD,” ujar Palilingan di akhir materinya.
Setelah itu, ke empat Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, selanjutnya secara bergiliran memberi penyampaian terkait dengan tema yang diusung pada pertemuan daring ini.
Awaludin Umbola yang memberi penjelasan tentang kewenangan Bawaslu di tengah pandemi.
“Seperti dalam hal pemuktahiran data dan produk hukum untuk melindungi penyelenggara. Menurut saya data kependudukan sampai saat ini masih belum valid secara menyeluruh,” katanya.
Umbola berharap dengan payung hukum PKPU dan peranan produk hukum lainnya, yakni perbawaslu bisa melindungi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan lanjutan Pilkada saat ini.
Sementara itu, Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa, Bawaslu harus siap melaksanakan lanjutan tahapan pilkada dan pengawas pemilu ad hoc supaya tetap menjaga integritas.
Karena dapat dilihat terkait dengan pandemi Covid-19 yang belum selesai, maka Bawaslu harus siap dengan kebijakan dan teknis protokoler pencegahan Covid.
“Selain itu untuk peserta yang sebagian besar pengawas pemilu ad hoc yang masih diberhentikan sementara, untuk tetap menjaga integritasnya untuk tidak ikut-ikutan membantu bakal calon yang sedang memberikan bansos ataupun bantuan lainnya kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” ungkap Pangellu.
Sedangkan harapan untuk memaksimalkan kegiatan pengawasan dengan menyesuaikan keadaan pandemi Covid-19, disampaikan oleh Kenly Poluan.
“Terhadap tanggapan dari publik, Bawaslu secara kelembagaan dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan harus tetap dimaskimalkan, agar lebih baik kedepannya,” kata Poluan.
Lanjutnya, dalam penguatan SDM, integritas dan peningkatan kapasitas pengawasan tahapan dalam sistem online dilapangan, terutama terkait dengan problem bagaimana kita sebagai jajaran bawaslu akan dapat berdiskusi dari rumah ke rumah pemilih, namun dengan keadaan sekarang akan dimodifikasi.
“Bawaslu akan mendekatkan diri berkomunikasi dengan pemilih menggunakan sistem telepon atau online,” ucapnya.
Dikatakan Poluan, sebagai perencanaan bawaslu meningkatkan nilai-nilai kebudayaan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif dan pencegahan potensi pelanggaran.
“Bawaslu juga akan merancang proses pencegahan lewat media sosial di tengah Covid-19 ini,” jelas Poluan.
Sementara Mustarin Humagi menjelaskan bahwa bawaslu dalam konteks penindakan, harus bekerja secara ekstra karena keadaan pandemi ini.
“Bakal calon melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan figur dirinya untuk dapat meraup simpati dan dukungan rakyat,” katanya.
Lanjutnya, Bawaslu harus dapat memperhatikan batas waktu proses penanganan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
“Ke depannya, Bawaslu divisi penindakan pelanggaran akan melaksanakan diskusi online dan peserta saat ini diharapkan dapat berpartisipasi, sehingga nanti dapat membekali jajaran pengawas pemilu di Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan jenis pelanggaran Pilkada secara administrasi atau secara pidana, terutama terkait dengan pelanggaran klasik yakni politik uang,” jelas Humagi.
Menjelang pertemuan daring berakhir, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan bahwa Bawaslu Sulut sedang menunggu PKPU 15 tahun 2019 dari KPU RI tentang Program, tahapan, dan jadwal Pilkada serta revisi PKPU yang mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan tahapan Pilkada, serta Perbawaslu yang mengatur ketentuan teknis tata kelola SDM dan organisasi, Pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan yang mengakomodir dan memperhatikan protokol keaehatan dalam penanggulangan Pandemi Covid 19.
“Sudah menjadi kewajiban dan tantangan tersendiri bagi jajaran Bawaslu untuk melaksanakan beberapa poin pengawasan tahapan Pilkada ditengah masa-masa pandemi,” kata Malonda.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda. (foto/ist)
Lanjutnya, wajib bagi jajaran pengawas kita dan pengawas ad hoc yang nanti akan diaktifkan kembali untuk melaksanakan pengawasan saat tahapan pilkada dilanjutkan kembali.
“Ada beberapa poin yang harus kita perhatikan bersama,” kata Malonda.
Poin-poin yang dimaksud seperti;
- Meningkatkan profesionalisme: Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dan Kota akan merancang kembali anggaran pemilihan yang akan di sesuaikan dengan keadaan sekarang pandemi Covid-19.
- Strategi pengawasan secara online oleh kelembagaan bawaslu kedepannya, dikarenakan keadaan sekarang yang tidak memungkinkan melakukan pengawasan secara langsung.
- Untuk jajaran bawaslu di Provinsi Sulut agar dapat memetakan potensi pelanggaran yang akan terjadi ketika di tengah pandemi covid-19 yang terjadi saat ini, menggunakan protokoler pencegahan penyebaran Covid-19
- Meningkatkan inovasi dan kreatifitas pengawasan jajaran Bawaslu saat ini dalam keadaan pandemi agar walaupun melaksanakan pengawasan dalam keadaan yang tidak normal namun tetap jajaran bawaslu harus tetap berintegritas dan professional. (wzg)