Ini Segudang Manfaat Ranperda Danau Tondano yang Sudah Ditetapkan DPRD Sulut

Portal24.id, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, menggelar rapat paripurna internal dalam rangka Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Ranperda Prakarsa DPRD yaitu tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano, Senin (13/5/2024).

Rapat paripurna internal ini dipimpin oleh ketua DPRD Sulut, dr.Fransiskus Andi Silangen, SpB.KBD yang didampingi wakil ketua, Raksi A. Mokodompit, serta para anggota DPRD Sulut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi Sulut, Careig N. Runtu menyampaikan uraian terkait dengan apa yang melandasi hadirnya usulan Ranperda Prakarsa DPRD, tentang perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano.

Ia menilai dampak kumulatif dari permasalahan ini menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap masa depan danau Tondano dan kesejahteraan masyarakat, yang bergantung di dalamnya.

“Di samping itu juga, aspek kelangsungan hidup jangka panjang, serta upaya melestarikan dan memanfaatkan secara optimal kapasitas danau Tondano menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan,”ucapnya.

Selanjutnya, dari hal itu bagaimana setiap orang yang diberikan hikmat oleh Tuhan untuk melindungi apa yang telah dianugrahkan kepada masyarakat, yang ada di Minahasa. Perlindungan dan pelestarian danau Tondano, perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dari pemerintah daerah dan pusat.

“Saat ini baik secara pribadi maupun lembaga Bapemperda dan sebagai tou (orang) Minahasa menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE kandouw, yang telah memfasilitasi danau Tondano ini menjadi danau prioritas nasional. Dan telah diluncurkan dana oleh Pemerintah Pusat untuk revitalisasi danau Tondano sebesar 2,4 triliun sampai dengan 2026 yang akan datang,” sahutnya.

Pemerintah tentunya wajib berkoordinasi, lanjut anggota DPRD Minahasa periode 2013-2019 ini, baik pemerintah daerah, kabupaten maupun pemerintah provinsi dalam menyusun beberapa kebijakan, trategi dan rencana, guna mewujudkan danau yang lestrai dan berkelanjutan.

“Dan tentunya, DPRD Provinsi Sulut tidak mau melangkahi apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Minahasa, di mana kami tidak berbicara terkait dengan pendapatan atau PAD, tapi lebih bagaimana kami menekankan Pelestarian dan pengelolaan SDA,” ujarnya.

Bapemperda DPRD Provinsi Sulut menegaskan Ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano, sebagai salah satu Ranperda tahun 2024. Dan saat ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD.

“Ranperda ini secara umum kami gambarkan. Karena konsep Ranperda sudah dibagikan 7 hari sebelum paripurna ini dilaksanakan, sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2018. Seacara umum Ranperda ini terdiri dari 10 Bab dan 35 pasal, yang nantinya akan dicermati oleh Pemerintah Provinsi Sulut, apakah disetujui atau tidak,”jelas CNR.

Setelah mendengarkan secara seksama, semua fraksi di DPRD Sulut menyetujui ranperda usul prakarsa DPRD sulut ini dapat dijadikan ranperda. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *