Ijin Usaha Kadaluarsa, Kapolda Sulut “Dipermainkan” Tambang Ilegal PT BDL

Bolmong – Portal24.id – Atensi Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM, kepada jajaran Kapolres untuk menutup semua tambang ilegal atau biasa disebut PETI kelihatannya tidak dilaksanakan.

Bahkan, kinerja Polda Sulut yang sebelumnya ngotot menutup sejumlah tambang ilegal disorot tembang pilih.

Polda Sulut terkesan membiarkan aktifitas penambangan yang melibatkan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Bolmong.

Hasil investigasi wartawan media ini, ijin usaha BDL sudah tidak berlaku atau kadaluarsa.

“Mereka (BDL) tetap beroperasi tapi di lain tempat sudah tutup,” ujar salah satu penambang di Bolmong, yang meminta namanya tidak dimediakan, Selasa (26/5/2020).

Diketahui, tambang ini mengungkap nama Jimmy Ingkiriwang dan Yance Tanesia.

Keduanya diduga pihak yang bertanggung jawab atas aktifitas illegal mining tersebut.

Operasi tambang ilegal PT BDL sudah tidak memiliki izin pengusahaan tambang dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.

“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah berakhir tanggal 10 Maret 2019,” kata Sam Mokodongan, warga Lolayan kepada awak media.

Di lokasi penambangan itu, terdapat tiga unit alat berat ekskavator sedang mengeruk material tambang emas.

Truk besar berlogo konsorsium PT Hutama Karya (HK) mengangkut material, untuk dibawa ke kolam pemrosesan mineral emas.

Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (27/5/2020) siang, mengatakan, pihaknya pasti menutup aktifitas yang ilegal.

“Kalau ilegal, pasti akan ditutup. Tapi soal perizinan itu urusan dinas terkait di pemerintahan,” tegas Abast. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *