Manado  

HGP dan BYCS Tersangka Kasus Korupsi DAK Dipindahkan ke Manado untuk Sidang Tipikor

banner 120x600
banner 550x60

Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mesin dan Peralatan Serat Abaka Dipindahkan ke Manado untuk Sidang di Pengadilan Tipikor

Manado, Portal24.id – Dua tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Mesin dan Peralatan Pengolahan Serat Abaka yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Talaud telah dipindahkan ke Manado.

banner 325x300

Kedua tersangka, yakni kontraktor berinisial HGP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) berinisial BYCS, dipindahkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 617.295.068. Penetapan HGP dan BYCS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dikeluarkan pada Juli 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan sementara di Polsek Melonguane pada 23 Juli 2024, dan keesokan harinya dipindahkan ke Lapas Lirung sebelum akhirnya dipindahkan ke Manado menggunakan KMP Gregorius.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan dana negara dalam proyek yang seharusnya mendukung pengembangan industri serat abaka di Talaud.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Manado.

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *