MANADO, Portal24.id – Ketua KPU Sulawesi Utara (Sulut), Kenly Poluan, menyampaikan bahwa proses pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara untuk Pilkada 2024 resmi dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.
Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WITA dan diawasi langsung oleh Bawaslu Sulawesi Utara. Namun, hingga penutupan pendaftaran hari pertama pada pukul 16.00 WITA, belum ada pasangan calon yang mendaftar.
Poluan menyatakan, “Hari pertama pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara resmi ditutup tanpa ada calon yang datang mendaftar.”
Ia berharap agar pada hari kedua pendaftaran, yang jatuh pada Rabu, 28 Agustus 2024, akan ada tokoh atau pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada Sulawesi Utara 2024.
Informasi ini penting bagi masyarakat dan pengamat politik yang mengikuti perkembangan Pilkada 2024 di Sulawesi Utara, khususnya terkait tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
Tetap pantau berita terkini mengenai Pilkada Sulut 2024 untuk update lebih lanjut.