Tomohon, Portal24.id – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku TP Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Terduga diamankan berdasarkan Laporan Polisi di Polres Tomohon tanggal tanggal 4 Oktober 2022, Surat Perintah Penangkapan tanggal 11 Januari 2023.
Rumah terduga Pelaku diamankan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah
Identitas dari Korban / Pelapor dan Pelaku :
Pelapor VSW alias Syul (48). Korban Mawar nama disamarkan (17). Pelaku Pujangga nama disamarkan (18).
Pada bulan Oktober 2022 Pelapor datang melapor di Mapolres Tomohon dan melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada awal bulan April 2022 bertempat di rumah dari terduga pelapor yang ada di Kel. Talete Kecamatan Tomohon Tengah.
Pelapor melaporkan bahwa terduga pelaku adalah lelaki yang sering di panggil Andre dan Korban sebut saja Mawar (Ponakan Pelapor).
Pelapor mengakui hal tersebut, setelah diberitahukan oleh Korban Mawar, dan perbuatan tersebut sudah di lakukan secara berulang-ulang dan mengakibatkan Korban mengandung/hamil 6 (Enam) Bulan pada saat dilaporkan.
Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan yang ada, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku.
Pengembangan dan pemantauan terlebih dahulu dilakukan oleh Tim Buser, karena terduga Pelaku sering berpindah tempat, bahkan pada bulan Oktober 2022 terduga Pelaku pernah ke kendari Sulawesi Tenggara dan bekerja di sana.
Dalam pengembangan selama 3 hari Tim Buser terus mengumpulkan informasi, dimana pada hari ini Senin tanggal 11 Januari 2023 Tim Buser mendapatkan informasi kalau terduga pelaku berada rumahnya di Kel. Talete Kecamatan Tomohon Tengah.
Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, melalui Kasi Humas AKP Ferdi Sulu mengatakan. Benar Tim Buser di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon dan Kanit IV/PPA pada rabu 11 Januari 2023 telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana cabul dengan korban anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Keluarga Korban pada Bulan Oktober 2022.
Untuk kasus yang ada, sejak dilaporkan sedang dalam proses penyelidikan, banyak hambatan dalam penanganannya, hal ini dikarenakan ada saksi yang diajukan oleh pihak Korban belum bersedia untuk memberikan keterangan, hasil visum baru di terima pada 29 November 2022, yang pada intinya, kasus tetap berproses, karena untuk menentukan tersangkanya kita tidak bisa sewenang-wenang, dan juga harus ada bukti, salah satunya bukti visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit, tutur Kasi Humas.
Lanjutnya. Disamping itu juga, saat dilaporkan, korban Mawar dalam keadaan hamil antara 6 atau 7 bulan, dan untuk proses pemeriksaan terhadap Korban akan dilakukan setelah Korban melahirkan, dan untuk saat ini koban sudah melahirkan, untuk perkembangan kasus yang ada, penyidik telah memberikan SP2HP kepada pihak keluarga.
Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hal ini sudah melalui proses penyidikan yang ada, sudah adanya bukti visum dan sudah dilakukan gelar perkara, apalagi saat pemerikaan Tersangka mengakui perbuatannya.
“Terima kasih kepada pihak keluarga dan masyarakat yang sudah peduli dengan kasus yang ada, dan tentunya hal ini juga menjadi perhatian bagi kami, khususnya jajaran Polres Tomohon, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”, tutup Sulu.


Tinggalkan Balasan