Hadiri Rapat Paripurna di DPRD, Ini Kata Bupati Minahasa

Minahasa – Portal24.id – DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Minahasa, Selasa (13/04/2021).

Diawali dengan pembacaan surat dari Sekretaris DPRD Drs. Dolfie Kuron, MBA.

Diketahui, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Glady Kandouw, SE l serta Bupati Minahasa DR Ir. Royke Octavian Roring, MSi, Wakil Bupati DR. Robby Dondokambey, SSi MM, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Stecy Runtu dan Denny Kalangi turut dihadiri Perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD serta Jajaran Pejabat Pemkab Minahasa.

Kandouw menyampaikan, bahwa LKPJ Kepala Daerah berpedoman pada pasal 69 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ ini bertujuan mengetahui sejauh mana keberhasilan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama masa periode tertentu serta peningkatan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas  penyelenggara pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD,” ujar Kandouw

Lanjutnya, LKPJ Kepala Daerah harus sekurang-kurangnya menjelaskan.

a. Arah kebijakan umum pemerintah daerah

b. Pengelolaan keuangan daerah secara makro,termasuk pendapatan dan belanja daerah.

c. Penyelenggaraan urusan Desentralisasi

d. Penyelenggaraan tugas pembuatan, dan

e. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Minahasa ROR dalam sambutanya menyampaikan, dengan perkembangan situasi kondisi masyarakat dewasa ini yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, maka pada prinsipnya penyelenggaraan  pemerintahan daerah, dititikberatkan untuk terciptanya efisiensi dan efektivitas, transparan, akuntabel dan dapat dilaksanakan sebagaimana  harapan untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik yang  terus diupayakan melalui pencapaian visi dan misi pemerintah daerah  yang dijabarkan melalui program, kegiatan, yang telah dilengkapi dengan realisasi, permasalahan serta solusi yang disinergikan dengan amanat pemerintah pusat bagi daerah.

“Pelaksanaan program-program pembangunan yang tertuang dalam LKPJ ini, memang menghadapi kendala akibat pandemi covid-19 yang mengharuskan pemerintah kabupaten minahasa melakukan recofusing anggaran dalam rangka penanganan covid-19 baik untuk bidang kesehatan maupun sosial safty net. Disamping recofusing anggaran, pemerintah pusat juga mengurangi transfer dana ke daerah baik itu (DAU) maupun (DAK),” jelas ROR.

Lanjut Bupati Minahasa, kondisi ini tentu menjadi beban  berat bagi pemerintah daerah minahasa, terutama untuk mengaktualisasikan 22 program prioritas yang telah kami tawarkan kepada masyarakat pada saat kampanye dan telah tertuang dalam RPJMD.

“Target-target yang direncanakan mengalami berbagai penyelarasan akibat kondisi keuangan yang berat tersebut,” katanya.

Kebijakan umum pengelolaan PAD yang meliputi pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai peraturan perundangan.

Anggaran pendapatan setelah perubahan ditargetkan selaras rp.1.241.547.050.857,-  dan realisasi sebesar rp.1.216.762.835.950,40. Tidak tercapat target pendapatan daerah ini disebabkan karena terjadinya pengurangan transfer dana pusat serta realisasi pad yang sulit dioptimalkan dalam suasana covid 19.

Anggaran belanja daerah setelah perubahan yaitu Rp. 1.355.444.411.798,-  realisasi rp. 1.216.163.149.398.  Hal ini terjadi karena, dampak dari  anggaran pendapatan yang tidak mencapai target akibat covid 19.

“Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan kita memahami bersama bahwa energi pemerintah daerah difokuskan untuk memutus mata rantai covid 19,” ujar ROR.

Walaupun demikian, kata Bupati Minahasa, sektor-sektor pelayanan kepada masyarakat tetap dioptimalkan dengan mekanisme kerja work from home.

“Hal yang menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten minahasa yaitu, melindungi masyarakat dari  virus yang berbahaya ini, serta menjamin masyarakat tetap memperoleh bahan pangan dan bantuan lainnya, seperti BLT, BST, UKM, bantuan subsidi upah dan bantuan lainnya. Demikian halnya dalam konteks pembangunan daerah , kita mengalami beban rencana-rencana pembangunan, mengalami pergeseran dan hanya yang sangat prioritas yang dilaksanakan,” tutupnya.

Penulis: Alfonda Suoth
Editor: Jufry Mantak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *