Dua Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Timsus Maleo

banner 120x600
banner 550x60

Minsel – Portal24.id – Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Firman Rinaldi mengamankan dua tersangka penggelapan sepeda motor, Jumat (12/6/2020).

Ke dua tersangka masing-masing berinisial RL (23) dan IH (19), keduanya warga Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

banner 325x300

RL diketahui yang menggelapkan sepeda motor, sementara IH yang membelinya.

IH mengaku sepeda motor tersebut telah dijual lagi ke wilayah Gorontalo.

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/517/XII/2019/SPK Res Minsel.

Timsus Maleo yang mendapat informasi tersebut, turut melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tim lalu mendapat informasi tempat persembunyian RL.

Tak mau kehilangan buruan, tim segera menuju Kota Bitung.

Alhasil, tim berhasil menangkap RL di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka telah diserahkan ke Polres Minahasa Selatan. Sedangkan barang bukti masih dalam pencarian,” pungkasnya. (wzg)

Sumber/foto: Humas Polda Sulut

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *