Amurang, Portal24.id – Dua orang tersangka kasus judi togel masing-masing berinisial RSS alias Steven (42) dan MTS alias Monot (58), warga Desa Lansot, Kecamatan Tareran, diamankan Sat Reskrim Polres Minsel, Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, membenarkan hal tersebut.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel online di wilayah Tareran, hingga akhirnya kedua tersangka yang memang biasa beroperasi di wilayah Tareran tersebut langsung diamankan,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (16/9/2023).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang, uang tunai senilai Rp. 504 ribu, dua unit handphone android, alat tulis bolpoin, serta lembaran potongan kertas rekapan nomor pasangan dan kertas nomor syair.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi. Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim. (TL)