Dua Tahun Buron, Andi Ditangkap Timsus Maleo dan Resmob Kotamobagu

Manado – Portal24.id – Kolaborasi antara Timsus Maleo Polda Sulut dibawa pimpinan Ipda Fadhly dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Ipda Fri Gunawan, membuahkan hasil yang baik.

Buktinya, mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan uang perusahaan yang sudah menjadi buron selama dua tahun.

Tim kolaborasi itu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RN alias Andi (28) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Karyawan PT Indo Harapan Makmur itu, ditangkap karena telah melakukan penggelapan uang perusahan sebanyak Rp. 183.543.000, yang dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Kronologis kejadian, bahwa tersangka Andi yang diberikan kuasa untuk menerima uang setoran yakni Toko Marcel Kawangkoan sebesar Rp.83.543.000 dan toko Rudi Kiawa sebesar Rp.100.000.000 untuk di setorkan kepada PT Indo Harapan Makmur, namun uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahan.

Kronologis penangkapan berawal, Timsus Maleo Polda Sulut sedang melakukan pengembangan barang bukti kasus 3C di wilayah Kota Kotamobagu.

Di sana, mereka mendapat informasi bahwa tersangka yang menjadi target sejak tahun 2018, berada di wilayah Kota Kotamobagu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Maleo berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Kotamobagu dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya Di KIM SPA, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prefly Tampanguma mengatakan tersangka mengakui melakukan perbuatannya tersebut.

“Benar, jumlah uang yang digelapkan dari perusahaan sebesar Rp. 183.543.000 dan telah melarikan diri sudah 2 tahun sejak tahun 2018,” jelas Tampanguma.

Lanjutnya, selain itu tersangka juga melarikan diri ke beberapa wilayah yakni di Jakarta, Gorontalo, Kota Kotamobagu, dan Kecamatan Tompaso Baru dan uang tersebut dihabiskan tersangka untuk jalan-jalan dan hura hura.

“Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Agya, warna putih DB 1557 AX, yang merupakan kendaraan operasional tersangka dan saat ini kasusnya telah diserahkan kepada penyidik Polresta Manado untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tampanguma. (wzg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *