PORTAL24.ID- Manado- Dua pelaku curanmor RM alias Cex (17) yang merupakan warga desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minsel dan NW alias atan (16) yang merupakan warga Kecamatan Tikala, Kota Manado berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Manado. 

Keduanya dibekuk, Jumat (22/7/2022) pukul 01.00 wita oleh Unit Resmob yang dipimpin Langsung Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara STrK.

Bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan raya di wilayah banjer Kecamatan Tikala, Kamis (21/7/2022) pukul 23.00.

Kemudian saat korban hendak menggunakan kembali motor miliknya, korban lantas terkejut karena mendapati motor miliknya sudah tidak ada di tempat. 

Tanpa menunggu lama, korbanpun langsung mendatangi kantor Polresta Manado, untuk membuat laporan polisi. 

Dengan adanya laporan tersebut, Unit ll Resmob Polresta Manado langsung melakukan lidik sehingga Tim berhasil mendapatkan identitas dan lokasi persembunyian yg di duga pelaku dan pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 pukul 01.00 wita Tim Resmob melakukan Penangkapan terhadap yg di duga pelaku tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kota Manado.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti 2 Unit Ranmor hasil curian yang di simpan di desa Paslaten Kecamatan Katapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti 2 Unit ranmor hasil curian langsung dibawa Mapolresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(rs)