Manado – Portal24.id – Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso, yang baru dua minggu lebih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Manado, langsung memperlihatkan kinerjanya dengan mengungkap kasus peredaran obat terlarang di Kota Manado.

Kepada wartawan media ini, Sugeng menjelaskan salah satu kasus pengungkapan peredaran obat terlarang dilakukan setelah Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kita mengungkap dengan cepat bersama dengan tim dan kita berhasil mengamankan pelaku berinisial RG alias Ndi (24), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya, Senin (24/5/2021) malam.

Lanjut Sugeng, pada hari Minggu (23/5/2021), sekitar pukul 21.30 Wita, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu disamping hotel Jakarta Raya Manado.

“Dari informasi tersebut, Tim kami langsung mendatangi lokasi yang di maksud dan benar anggota saya melihat seorang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan,” kata Sugeng.

Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut, yang disaksikan oleh kepala lingkungan dan masyarakat setempat.

“Dari hasil tim menemukan dua plastik bening kecil diduga berisikan shabu, empat korek api gas, satu buah pirex plastik, dua buah bong dan satu buah sumbu,” kata Sugeng.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang tersebut dari keluarga Tetangganya yang ada di Kota Palu Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka berperan sebagai pengguna dan pengedar Sabu dan saat ini bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” ujar mantan Kanit Tim Manguni Polda Sulut itu. (wzg)