Minsel – Portal24.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas dua agenda diantaranya, pengumuman usulan pemberhentian Bupati Minsel DR.Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH, serta rapat Paripurna pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minsel 09 Desember 2020 lalu.

Rapat Paripurna tersebut digelar pada hari Senin 25 Januari 2021 yang bertempat di ruang paripurna DPRD Minsel dan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dengan adanya pembatasan personil anggota DPRD Minsel yang hadir pada saat pelaksanaan rapat paripurna, sebagian mengikuti Rapat Paripurna tersebut lewat Video Conference (Vicon).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel Jenny Johana Tumbuan, didampingi oleh Wakil Ketua Stefanus Lumowa SE dan Paulman Runtuwene.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minsel, Joins F Langkun SH. MSi dalam penyampaiannya mengatakan, agenda rapat kali ini yakni pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Minsel periode lama serta penetapan Paslon Nomor urut 3 sebagai pemenang pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minsel pada 9 Desember 2020 lalu yang sudah melalui penetapan oleh KPU Minsel dalam rapat pleno KPUD Minsel yang digelar pada Kamis pekan 21 Januari 2021, di Sutanraja Hotel Amurang.

Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel tersebut, Sekwan Joins F Langkun SH. MSi membacakan rancangan keputusan DPRD Minsel serta penanda-tanganan keputusan dan berita acara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minsel.

Dijelaskannya juga, pemilihan kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati adalah suatu mekanisme yang harus di laksanakan guna kesinambungan jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Pilkada merupakan sarana pemilihan kepala daerah, memilih pemimpin untuk mewujudkan pembangunan daerah secara berkesinambungan, berkelanjutan dan secara integral yang dimana tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian warga masyarakat yang dampaknya adalah kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di daerah,” ucap Sekwan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Joins F Langkun, SH. MSi.

Penulis: Cristy Komalig
Editor: Jufry Mantak