DPRD Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022

PORTAL24.ID, SULUT- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022, sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/7/2023).

Dalam penetapan itu, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulut. Catatan itu, dibacakan langsung oleh anggota Banggar DPRD Sulut, Vonny Paat.

Banggar mengharapkan dalam perencanaan program dan kegiatan ke depan lebih berfokus pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Daerah Sulut. Diharapkan pula  keseimbangan program dan kegiatan yang dianggarkan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat terutama di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan pangan,” ungkap Paat saat membacakan satu persatu catatan Banggar ke pemerintah Provinsi Sulut.

Lanjut Paat, Banggar meminta pemerintah provinsi Sulut agar memperhatikan pendidikan yang ada di Sulut, apalagi dalam pengunaan dana bos, yang sesuai dengan sasaran dan aturan yang berlaku.

“Di sisi lain, banggar juga mengharapkan pemerintah provinsi Sulut dapat secepatnya menyelesaikan catatan-catatan maupun temuan dari BPK. Pemerintah Provinsi Sulut juga, diharapkan dapat menyelesaikan hutang di tahun 2022, serta bisa dengan cepat menuntaskan dan mensertifikasi aset daerah,” pintanya.

Ia menambahkan, bahwa Banggar berharap Pemerintah Provinsi Sulut lebih ketat dalam membangun kerjasama dengan kabupaten/Kota agar tercipta sinergitas yang baik dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk masyarakat. Diharapkan dengan peraturan Perda ini, pemerintah dapat memperhatikan kinerja masing-masing perangkat daerah dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, yang dilakukan secara tertib dan objektif, sehingga penyerapan anggaran lebih baik, serta visi dan misi pemerintah dapat terlaksana dengan baik sebagaimana apa yang diharapkan.

 

Setelah mendengar catatan dari Banggar kepada Pemerintah Provinsi Sulut, ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, menyebut catatan-catatan ini kirannya diperhatikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Gubenur Sulut, Olly Dondokambey, menyambut baik pelaksanaan Paripurna yang digelar oleh DPRD Sulut, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.

“Secara ekslusif penggunaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan secara baik, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan kaidah-kaidah dan regulasi penggunaanya, demi mencapai output dan on come yang bernilai guna baik pembangunan, dan kemajuan daerah ini,” ucap Dondokambey.

Hari ini, menurut Gubernur 2 Periode ini, menuntaskan penggunaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022. “Kita bersama-sama akan melakukan pengambilan keputusan tentang Ranperda, yang sudah melalui proses pembahasan diantara pihak legislatif bersama pemerintah daerah provinsi Sulut, untuk itu saya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut, yang sudah bersinergi, berkolaborasi dan berkomitmen untuk saling mendukung dalam penyelesaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022,” imbuhnya.

Saya yakin dan percaya, seluruh data yang dianalisa dan dikaji bersama, serta berbagai penjelasan dan argumentasi yang telah disampaikan dari setiap rangkaian pembahasan mampu melahirkan keputusan paripurna yang pada arahnya merampungkan dan menetapkan Ranperda ini menjadi Perda. Besar harapan saya, keterkaitan dalam penyusunan penyelenggaraan dan pertanggungjawaban APBD yang selama ini dilaksanakan dari waktu ke waktu, dapat terus dilaksanakan secara profesional, sekaligus dapat meningkatkan dedikasi dan komitmen kita semua, dalam menjaga dan mengawal penggunaan APBD secara berkesinambungan,” cetusnya.

Diakhir agenda Paripurna, Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, memberikan masukan ke pihak eksekutif, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Riset Inovasi Daerah (Brida).

“Kemarin Brin telah merilis buku terkait indeks daya saing daerah. Tahun 2022, pertama kali dibuat oleh Brin. Perlu diketahui Provinsi Sulut berada di peringkat 22 dari 34 Provinsi di Indonesia. Ini menjadi potret yang kurang, bagi perangkat daerah yang tidak mampu berlari kencang mengikuti gerak langkah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut,” terangnya.

Ada beberapa pilar yang dimaksudkan di situ, kata Pangemanan, di dalamnya soal lingkungan pendukung pasar, yakni sumber daya manusia dan ekosistem inovasi. “Dengan hadirnya Brida, saya kira ini akan mengangkat peringkat kita, dan memperkuat daya kekuatan kita di daerah, terlebih khusus dalam bidang riset. Ini yang harus menjadi perhatian buat kita semua,” singkatnya.

Bukan itu saja, sapaan akrab MJP ini, menyentil persoalan pembangunan jalan Danowudu, khususnya di kelurahan Apla. Di situ tejadi longsor di bulan April, dengan cepat pemerintah Provinsi Sulut melakukan pembangunan, yang akhirnya dibuat talut, pada bulan November 2022 sudah selesai. Tetapi, di bulan kemarin, ambruk lagi.

“Padahal pembangunan ini tidak lewat dari 7 bulan, saya kira ini perlu diperhatikan, karena ruas jalan di Kota Bitung yang menjadi titik kewenangan Provinsi Sulut itu ada 2, jalan Sarundajang dan Danowudu. Masuk 7 bulan sudah ambruk, saya kurang tau apakah ini karena material, perencanaan kurang matang atau apa penyebabnya. Untuk itu, saya berharap pemerintah provinsi Sulut bisa membangun lagi dan memfasilitasi akses jalan penghubung masyarakat Minut dan Kota Bitung ini,” Tutur Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sulut ini.

Setelah mendengar masukan anggota dari anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, mengucapkan terimakasihnya atas masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD Sulut, Melky Pangemanan.

(Jeferson).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *