Manado – Portal24.id – Tim Macan Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama, terpaksa melalukan tindakan tegas terukur pada seorang tersangka pencurian berinisial IN alias Irwan (26), warga Kelurahan Pandu, Lingkungan III, Kecamatan Bunaken, Selasa (26/01/2021).
Kanit Resmob menjelaskan pada tanggal 1 Januari 2021, sekitar pukul 03:45 Wita, di Kecamatan Singkil, tepatnya di rumah salah satu anggota polri, terjadi tindak pidana pencurian perhiasan, uang tunai senilai Rp 40 juta, dan 2 unit handphone.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan cara masuk dari samping pintu rumah dan langsung menuju ke kamar korban,” kata Bintang.
Lanjut lulusan Akpol itu, tersangka kemudian mengambil barang-barang tersebut dan melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp150 juta.
Kanit Resmob mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, tim malakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Akan tetapi, ketika melakukan pengembangan barang bukti tersangka mencoba melawan petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka, kemudian tersangka beserta barang bukti di bawah ke Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut,” jelas Kanit Resmob.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Macan Resmob Polresta Manado menangkap satu tersangka pencurian di rumah anggota Polri, dan saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Polresta Manado,” jelasnya.
Editor: Jufry Mantak