Manado  

Donny Rumagit: Kepala Daerah Tidak Boleh Ganti Pejabat Menjelang Pilkada

MANADO, Portal24.id – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Utara, Donny Rumagit STP SH, mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada Serentak 2024.

Gandeng Kejati, KPU Sulut Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada 2024 di Tomohon

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada para pemangku kepentingan tingkat provinsi, yang diadakan oleh KPU Sulut di Luwansa Hotel Manado pada Jumat, 19 Juli 2024.

Rumagit menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Jika penerapannya pada 22 September, maka sejak 22 Maret sudah tidak boleh ada pergantian pejabat kecuali ada persetujuan dari Mendagri,” ujarnya.

Dr. Ferry Liando: Paslon Kepala Daerah Harus Susun Visi Misi Sendiri, Bukan Menyalin

Lebih lanjut, Rumagit menjelaskan bahwa pada ayat berikutnya juga disebutkan bahwa kepala daerah dilarang menjalankan program yang dapat menguntungkan diri mereka sendiri atau pihak tertentu.

“Jika ada bantuan sembako atau bansos yang sudah disertai logo atau pesan sponsor, itu sudah termasuk dalam kategori menggunakan program untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Rumagit menekankan bahwa hal ini sangat rawan terjadi pada Pilkada Serentak 2024, terutama karena banyak wali kota dan bupati yang merupakan petahana.

Penyuluhan Hukum KPU Sulut: Mantapkan Aturan Jelang Pilkada 2024

Ia mendorong wartawan dan aktivis untuk mengawasi dan mengkritisi hal ini demi menjaga integritas pemilu.

Acara sosialisasi produk hukum ini juga menghadirkan narasumber lainnya, seperti Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, dan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sulut, Viktory Roti.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk partai politik, TNI, Polri, akademisi, disabilitas, dan jurnalis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *