Portal24.id, TOMOHON – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menyatakan Penyerahan
Dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dimulai dari Rabu, 8 Mei 2024 s.d. Minggu, 12 Mei 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon telah membuka layanan tim helpdesk untuk pembukaan akses silon dan konsultasi Pasangan Calon perseorangan serta penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di
Kantor KPU Kota Tomohon Jalan Raya Tomohon – Manado, Kakaskasen, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara 95417.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tomohon jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 7.803 (tujuh ribu delapan ratus tiga) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga) Kecamatan.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 195 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari:
- Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B PENYERAHAN DUKUNGAN KWK-PERSEORANGAN;
- Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH, DUKUNGAN, KWK.
- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan Formulir Model B1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau.
- Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat
berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung. Menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan
Menggunakan formulir Model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan.
Pada masa pengajuan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menerima Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Tomohon Tahun 2024 yaitu Nama Calon Walikota WENNY LUMENTUT, S.E dan Nama Calon Wakil Walikota OCTAVIAN MICHAEL MAIT, S.Kom.
Penyerahan awal berkas pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Pukul 12.12 Wita bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon, yang selanjutnya pada proses pemeriksaan berkas ada kekurangan sehingga dikembalikan untuk diperbaiki yang
kemudian dimasukkan kembali pada hari Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 22.20 Wita.
Tempat penyerahan di Kantor KPU Kota Tomohon. Jumlah Dokumen Syarat Dukungan yang dimasukkan 11.111 (Memenuhi Syarat Dukungan Minimal) dan Jumlah Sebaran Dukungan di 5 Kecamatan (Memenuhi Syarat Sebaran Minimal).
Status Penyerahan Dokumen LENGKAP dan DITERIMA.
Sampai pada penutupan register tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 tidak ada lagi penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dan ditutupnya Penyerahan Syarat dukungan dengan BA Nomor: 147/PL.02.2-BA/7173/2/2024 perihal Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.