Ditresnarkoba Polda Sulut Kembali Ungkap Kasus Sabu dan Obat Keras, 3 Tersangka Lainnya Perempuan

Manado – Portal24.id – Polda Sulut di bawah pimpinan Irjen Pol RZ Panca Putra, terus memerangi penyangkalan dan peredaran gelap narkotika.

Buktinya, Ditresnarkoba Polda Sulut kembali berhasil mengungkap 2 kasus sabu, 1 kasus obat keras, dan 1 kasus miras.

Pengungkapan tersebut hanya dalam waktu 5 hari saja, sejak 20 hingga 24 November 2020.

Empat kasus berdasarkan 6 Laporan Polisi ini, 3 diungkap di wilayah Kota Manado dan 1 di Minahasa Selatan.

Keberhasilan tersebut diulas secara detail oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui jumpa pers, Sabtu (28/11/2020) siang, di Mapolda Sulut.

Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus pertama diungkap pada Jumat (20/11/2020) malam.

“Tersangka pertama yakni petugas parkir pemakai sabu berinisial FA, di kompleks pertokoan Calaca, Wenang, Manado,” ujar Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang telah dibuang ke lantai.

“FA mengaku, membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut,” jelas Abast.

Sehari kemudian, Sabtu (21/11/2020) petang, petugas mengamankan 4 tersangka kasus sabu, masing-masing berinisial AL, AP, DB, dan RCL.

Petugas sejak awal November sudah mengantongi informasi terkait peredaran sabu yang dilakukan keempat di wilayah Paal Dua, Kota Manado.

“Tersangka AL dan AP ditangkap di kompleks Pasar Segar Paal Dua, saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotik,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lanjutnya, AL dan AP mengakuisisi sabu dari pria berinisial P (juga warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut) melalui istri AL yang berinisial DB.

“Dalam pengembangan, petugas mengamankan 1 paket kecil sabu yang disimpan di lemari di rumah DB, di wilayah Paal Dua,” tambah Abast.

Selanjutnya kasus ketiga, petugas keamanan seorang pengedar obat jenis Trihexyphenidyl berinisial SD, di wilayah Tuminting, Kota Manado, Minggu (22/11/2020) malam.

SD diamankan beserta 10 butir Trihexyphenidyl, dan dalam pengembangan, petugas kembali menemukan 836 butir Trihexyphenidyl di rumah SD, di Tuminting,” tutur Kabid Humas.

Dan kasus keempat, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan liter miras (minuman keras) jenis cap tikus ke Gorontalo, Selasa (24/11) dini hari.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, miras diangkut menggunakan truk yang dikemudikan pria berinisial AR.

“Miras dikirim dari Ranoketang, Minahasa Selatan, rencananya dibawa ke Gorontalo,” katanya.

Berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelundupan miras tersebut.

Dalam pengejaran, truk berwarna hijau tersebut berhasil dihadang di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Amurang, Minahasa Selatan.

“Saat penangkapan petugas membuka bak truk yang ditutup dengan terpal, dan didapati 109 karung yang berisi sekitar 4.965 liter cap tikus,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari pengungkapan empat kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan 7 tersangka, beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 paket kecil sabu, 3 set alat penghisap sabu, 2 korek api, 846 butir Trihexyphenidyl, 4.965 liter cap tikus, serta 4 hand phone milik para tersangka.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut.

“Kasus ini masih dikembangkan, untuk memberantas narkoba dan peredaran narkoba jenis apapun, hingga ke akar-akarnya,” tegas Abast. (wzg)

Editor: Jufry Mantak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *