Portal24.id – Minsel – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan satu tersangka judi togel berinisial NM alias Kesing (48).
Kesing ditangkap saat berada di rumahnya, di Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Minsel, Sabtu (22/05/2021).
Penangkapan tersebut tak lepas dari informasi warga yang sangat resah dengan aksi perjudian yang dilakukan tersangka.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan mendalam di sekitar lingkungan pelaku.
Pada Sabtu siang sekitar pukul 13.10 Wita, tim mendatangi rumah tersangka dan mendapati tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian togel jenis Sidney.
Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp 969 ribu, 1 buku rekapan, 2 lembar kupon togel, 1 handphone, serta 1 tas warna hitam.
Hasil interogasi awal, Pengecer Togel itu mengaku telah melakukan perjudian ini selama sekitar empat bulan, dan mendapat upah sebesar 25 persen dari jumlah omset per satu putaran oleh Bandar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minsel untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun TKP lain. Hal ini sesuai komitmen Polda Sulut dan jajaran untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian hingga ke akar-akarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah turut berperan memberantas perjudian dengan memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa terungkap,” jelas Abast. (wzg)