Portal24.id, BITUNG – Dirjen Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulawesi Utara, Eka Dicky Mantik menuturkan dugaan terkait pengiriman pasir galian C dari kota Bitung, Diduga tidak lengkap izin dan dokumen.
Kegiatan serupa bukan lagi hal baru di kota Bitung, mengingat kota ini yang memiliki Pelabuhan dan juga stok pasir yang berkualitas, ungkap Dicky.
Dirjen LPKN Eka Dicky Mantik meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, melalui Bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, untuk mengatasi kasus pasir Ponton yang diduga ilegal ini.
Dan jika ada oknum – oknum tertentu, yang terlibat juga di dalamnya, kiranya ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu, sesuai dengan PP 02 tahun 2003 tentang larangan – larangan anggota Polri.
Semua demi mengembalikan citra dan marwa, serta nama baik institusi polri dalam usaha mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi Polri yang kami, banggakan dan cintai, ungkap Dirjen.
“Apalagi sebelumya kasus seperti ini, saya dengar diduga ada Oknum Anggota DPRD yang turut andil di dalamnya, sebenarnya sangat di sayangkan kalau ada Oknum Anggota Dewan yang terlibat harusnya anggota dewan harus berdiri paling depan untuk mengatur dan menghentikan hal ini karena mereka ujung tombak pembuatan Perda, tutupnya.
Untuk diketahui di dalam Ponton Pasir ini, ada 2 unit dump truck, 1 unit excavator merk Cat, milik salah 1 pengusaha yang disewakan untuk menurunkan barang yang ada di atas kapal tujuan Talaud, disewakan selama 15 hari, ungkap pemilik alat berat kepada media ini melalui whatsapp.