MANADO, Portal24.id – Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky Steven Mantik, melaporkan Walikota Bitung Maurits Mantiri, Ivan J. Pioh dan Rocky Oroh di Polda Sulut terkait pencemaran nama baik di media sosial, Manado 13 Maret 2024.

 

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) LP/B146/III/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45.

Terlapor atas nama Ivan J. Pioh, Rocky Oroh, Maurits Mantiri berdasarkan kejadian pada tanggal 12 maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.

Berdasarkan postingan dan komentar di media sosial Facebook (FB) atas nama Ivan Pioh, Rocky Oroh, Maurits Mantiri, diduga menghina, mencemarkan nama baik Eka Dicky Mantik dengan kata “menipu Walikota Bitung dan tipu sana sini setra menggadaikan barang palsu.

Pelapor Eka Dicky Mantik saat dikonfirmasi di Mapolda Sulut mengatakan, merasa dihina dengan kata – kata yang tidak sesuai dengan kenyataan, pelapor merasa tersinggung dengan komentar – komentar miring terhadap dirinya, ucap Eka.

Lanjutnya, karena merasa dihina saya melaporkan ketiga orang tersebut di Polda sulut, sesuai dengan UU yang berlaku, ungkap Mantik.