MANADO, Portal24.id – Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK melaporkan Walikota Bitung Maurits Mantiri, Ivan J. Pioh dan Rocky Oroh di Polda Sulut terkait pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan seseorang di media sosial, Manado 13 Maret 2024 lalu, sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulut.
SP2HP dengan Nomor : B/22/III/RES.2.5./2024/Dit Reskrimsus, dan Surat perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/35/III/RES.2.5./2024/Dit Reskrimsus. Tanggal 27 Maret 2024.
Eka Diky sebagai Pelapor mengapresiasikan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, terkait penanganan perkara yang dilaporkannya.
Mantik berharap, penanganan kasus ini jangan tabang pilih atau memandang status, karena di mata hukum semua sama baik itu Pejabat Negara, apalagi Walikota, harapnya.
Pada tanggal 1 April 2024 saya diundang untuk memberikan keterangan sebagai korban dan pelapor dalam kasus Pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan seseorang di Media sosial (Medsos), kata Dirjen Direktorat LPKN Sulut Eka Diky.
Tinggalkan Balasan