Minahasa – Portal24.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan lelaki bernama Lerry Kapoh meninggal awal tahun 2021 lalu, di Langowan.
Pelaksanaan Rekon tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, di halaman uji SIM Mako Polres Minahasa, Rabu (13/01/2021).
Dalam kegiatan tersebut digelar sebanyak 24 adegan yang diperankan langsung oleh 5 tersangaka yakni lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21).
Sedangkan tersangka WLR alias Babong tidak dihadirkan karena masi dalam perawatan medis.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengatakan, pelaksanaan rekon tersebut adalah salah satu persyaratan untuk kelengkapan berkas dalam penyelidikan.
“Pelaksanaan rekon berjalan dengan baik, dan untuk kasus ini akan segera kami proses cepat,” tegasnya.
Penulis: Alfonda Suoth
Editor: Jufry Mantak