Dipimpin Firma Fahmi & Partner, Jerry dan Rosintha Duduki Lahan di Lokasi Tambang PT MSM

Tiga orang saksi saat menunjukan batas tanah milik Jerry Palit yang diserobot PT MSM.(*)
Tiga orang saksi saat menunjukan batas tanah milik Jerry Palit yang diserobot PT MSM.(*)

Bitung, Portal24.id – Jerry Palit dan Rosintha Butar Butar, selaku pemilik dengan alas hak berupa sertifikat hak milik atas belasan hektar tanah, turun ke lokasi lokasi tambang PT Maeres Soputan Mining (MSM), Jumat (30/04/2021) siang.  Aksi sehari itu dipimpin ketua tim kuasa hukum dari Firma Fahmi & Partner, Fahmi Oksan Awulle.

Menurut Oksan, selama ini tidak pernah dilakukan peralihan hak dari pihak kliennya dengan PT MSM.

“Tanah itu bukan hak MSM, tapi milik Jerry dan Rosintha berdasarkan sertifikat dan warkah tanah di Badan Pertanahan Nasional. Jadi ini ilegal,” teriak Oksan depan aparat dan pekerja MSM.

Hasil floating (pengukuran) BPN, Jumat siang, menunjukan titik galian MSM berlangsung di tanah Jerry Palit dan Rosintha Butar Butar.

“Karena itulah MSM kami anggap telah menyerobot, mengeruk dan merusak lahan klien kami,” kata Oksan.

Ia menegaskan, pihak MSM telah membabibuta membongkar dan mengeruk kekayaan dalam tanah Jerry Palit dan Rosintha. “Tindakan itu memenuhi sejumlah unsur pidana, yakni penyerobotan tanah, pencurian kandungan emas, pengrusakan struktur tanah, dan penghilangan tapal batas termasuk pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Belum lagi menurut Oksan, MSM membuat tindakan-tindakan intimidasi terhadap pemilik lahan selama ini di lokasi penyerobotan.

 “Kami akan menggugat secara resmi di jalur pidana. Tindakan MSM bukan hanya merugikan pemilik lahan, tapi sudah melecehkan hak asasi manusia,” tutur Oksan kepada awak media di lokasi pengerukan.

Sementara itu, Jerry Palit mengutarakan, semua tapal batas dan luas lahannya sudah disampaikan ke Firma Fahmi & Partner. “Pun hasil floating BPN sudah diketahui Pak Oksan. Saya menyerahkan semua perjuangan hak saya melalui Firma Fahmi & Partner. Karena selama ini mereka (MSM) seenaknya mengeruk dan merusak lahan saya,” tutur Jerry.

Senada disampaikan pemegang sertifikat 204 Rosintha Butar Butar. “Melalui Fahmi & Partner saya minta hentikan aktifitas. Tanah ini saya beli dan ini sertifikatnya. Ini bukan kertas kosong. Saya selama ini justru mendapat perlakuan tidak adil, seolah-olah saya bukan pemilik lahan,” ujar Rosintha sambil menunjukan sertifikatnya.

Pantauan wartawan, lahan seluas kurang lebih lima hektar tampak gundul dan berlubang besar. MSM menumpuk gundukan pasir di akses masuk atas tanah Jerry Palit. Pekerja MSM sempat menghentikan pekerjaan setelah ratusan warga merangsek masuk lahan Jerry Palit dan Rosintha. Di lokasi itu tampak berdiri baliho informasi kepemilikan tanah Jerry Palit dan Rosintha hasil floating BPN.

Diketahui, aksi Jumat kemarin merupakan aksi kedua kalinya. Sebelumnya, Oksan sempat memimpin aksi protes dan meminta MSM menghentikan pengerukan di lahan sengketa pada 22 April 2021 lalu. Sayangnya, sikap MSM tidak memenuhi harapan pemilik tanah. Presiden Direktur PT MSM David Sompie cenderung mengabaikan aspirasi dan hal pemilik tanah. Oksan menduga MSM sengaja mengulur waktu agar pengerukan material kandungan emas terus berlanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *