PORTAL24.ID-Manado-Kelakuan lelaki berinisial RM alias Ichat (53), warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, sangat tak pantas dicontoh. Betapa tidak, dia harus berurusan dengan Hukum, setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya Rabu (13/7/2022).
Bermula saat korban berinisial SY alias Ani (49) sedang bersama pelaku di pasar karombasan dan mengajak pelaku untuk pulang kerumah, namun tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga korban pulang meninggalkan pelaku.
Setelah beberapa jam kemudian, korban kembali ke pasar untuk memanggil pulang pelaku. Sesampainya di pasar, korban mendapati pelaku sedang santai dengan teman temannya.
Adu mulutpun terjadi, sehingga pelaku naik pitam dan menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan dan mengena di wajah korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan kejadian.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban langsung mendatangi kantor Polresta Manado untuk membuatkan laporan polisi.
Berdasarkan laporan yang ada, kemudian Tim yang telah mengenali identitas terlapor, langsung melakukan penjemputan terhadap terlapor Kamis (14/7/2022) pukul 22.00 wita, dan di amankan ke Sat Reskrim Polresta Manado untuk di proses hukum.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK, melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(rs)