Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Adik Pasha ‘Ungu’ dan Seorang Perempuan Ditangkap BNNP Sulut

Manado – Portal24.id – Adik kandung Plt Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said (Pasha ‘Ungu’), berinisial HS alias Hel, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lanjut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut).

Diketahui, lelaki HS belum lama ini ditangkap BNNP Sulteng setelah sebelumnya sempat berhasil kabur.

Ia tidak sendiri, karena petugas juga mengamankan beberapa orang lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti diperoleh yakni 15 paket sabu, tujuh unit telepon genggam, alat isap, dan uang tunai Rp5,5 juta dan tujuh kartu ATM.

Diketahui, HS dibawa ke Sulawesi Utara, karena diduga kuat, HS mengedarkan narkotika di Sulawesi Utara.

“Lelaki HS sudah diamankan di Rutan Kelas IIA BNNP Sulteng. Pihak kami tinggal menjemputnya di sana,” kata Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor J. Lasut saat konferensi pers, Senin (19/10/2020).

Sebelumnya, pada 16 September 2020 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HG, saat ia baru tiba dengan bus di terminal Malalayang, Kota Manado.

“Dari tangan perempuan HG, BNNP Sulut menyita 1,2 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Lasut.

Kepala BNNP Sulut mengatakan, menurut pengakuan tersangka HG ia baru satu kali membawa barang haram tersebut ke Manado.

“HG ini merupakan warga asal Palu yang perannya hanya sebagai kurir,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan perempuan HG, dugaan kuat ada keterkaitannya dengan DPO BNNP Sulut yakni lelaki HS.

“Lelaki HS ditangkap di Palu dan sudah diamankan di Rutan Kelas IIA BNNP Sulteng. Jadi kami tinggal menjemputnya,” tambah Victor.

Hingga kini katanya, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut karena diduga memiliki jaringan secara nasional maupun internasional.

“Masih kami selidiki terus. Bisa jadi ada jaringan internasional karena barangnya berasal dari Malaysia,” kata Victor.

Selain lelaki HS dan perempuan HG, BNNP Sulut dan Sulteng melakukan pengejaran terhadap satu terduga lagi karena berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, HS dan HG diancam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 8 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (wzg)

Editor: Jufry Mantak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *