Manado – Portal24.id – Penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih merajalela di Wilayah Sulawesi Utara.
Namun, Tipidter Polda Sulut juga tidak pernah diam untuk memberantas para tersangka penyelundupan BBM.
Buktinya, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, melakukan pemasangan police line terhadap satu unit mobil tangki pertamina dan mengamankan seorang sopir, Senin (19/01/2021) lalu.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Feri R Sitorus mengatakan, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, pihaknya menemukan dugaan pencurian BBM jenis Avtur di jalan Matuari Kota Bitung.
“Sekitar pukul 05.00 Wita, pada saat itu kita melihat adanya pembuangan BBM jenis avtur yang dilakukan oleh oknum sopir pertamina di wilayah Kota Bitung,” kata Sitorus saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (27/01/2021).
Lanjut Sitorus, pada saat itu kepolisian menemukan tiga galon ukuran 75 liter, sementara dalam proses pembuangan.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap oknum sopir, kita lakukan pendalaman juga rapat koordinasi dengan ahli dari BPH Migas,” ucap Sitorus.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Feri R Sitorus.
Karena truk tersebut masih bermuatan BBM Avtur, yang mana harus dibawa ke Bandara kita mengantar truk tersebut.
“Oleh penjual ia mengambil keuntungan lewat kerjasama dengan supir truk tangki, kemudian ia jual dengan harga minyak tanah non subsidi. BBM tersebut dijual oknum sopir dengan harga Rp400 ribu. Kemudian oknum penjual memperdagangkan ke masyarakat dalam bentuk minyak tanah dengan harga Rp12 ribu persatu liter,” jelasnya.
Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 23 undang-undang Migas No 22 tahun 2001 dan juga kita terapkan pasal 53 huruf d, karena BBM ini harus diniagakan.
“Jadi seorang yang ingin melakukan penjualan BBM jenis Avtur harus memiliki izin Niaga. Kemudian untuk dendanya paling banyak Rp30 miliar dan ancaman tahan 3 tahun,” tegas Sitorus.
Editor: Jufry Mantak