Manado – Portal24.id – Mantan Hukum Tua Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, berinisial RMR alias Ref kini harus berurusan dengan pihak Polda Sulut.
Pasalnya, RMR dilaporkan ke Polda Sulut dengan kasus dugaan tindak pidana surat tanah palsu, yang terletak di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
RMR dilaporkan oleh Jurike Paseki di Mapolda Sulut, 6 Januari 2021 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor LP/07/I/2021/Sulut/SPKT.
Kepada awak media Jurike Paseki berharap, laporannya di Polda Sulut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebutpun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Iya benar, bahwa Polda Sulut telah menerima laporan dugaan pemalsuan surat tanah,” kata Kabid Humas ke awak media saat ditemui di Mapolda Sulut, Rabu (13/01/2021) siang.
Lanjut Abast, sejauh ini Polda Sulut sedang melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, pelapor mengadukan berdasarkan surat kepemilikan dari Desa, sementara terlapor memiliki sertifikat hak milik,” jelas Abast.
Dikatakannya juga, nanti akan dilihat apakah pelapor memang memiliki bukti-bukti yang kuat, atau memang kepemilikan yang secara sah sertifikat hak milik yang dimiliki terlapor.
“Hal ini yang akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, wartawan media ini belum bertemu dengan terlapor untuk dimintai konfirmasi.
Editor: Jufry Mantak