Manado, Portal24.id – Walikota Manado Andrei Angouw, melakukan Pencacatan Perkawinan, di Gereja Tuhan Yesus Memberkati, Citraland Manado. Rabu (17/05/23)

Dalam kegiatan ini, Wali kota ikut didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, Erwin Kontu ,S.H.,M.H dan langsung memimpin Pencatatan Perkawinan atas nama Javier Sondakh dan Jesissca Regina Sumlang.

Adapun sebagai Saksi Perkawinan adalah, Dra. Adriana Dodokambey mewakili mempelai pria dan Pdt Vivi Rompas S.Th mewakili mempelai wanita.

Walikota menjelaskan aturan pelaksanaan Pencatatan Sipil kepada kedua pengantin yakni tentang azas, hak dan kewajiban suami istri sebagaimana diatur dalamĀ  Undang-Undang Perkawinan.

Selanjutnya Walikota bertanya sebagaimana narasi dalam aturan perundang-undangan yang dijawab oleh pasangan suami istri.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dalam surat pernikahan oleh kedua orang tua mempelai serta penyampaian Walikota tentang sahnya perkawinan sebab telah tercatat secara sah dalam naskah perkawinan.

Diakhir Wali kota berharap nantinya Keluarga Baru ini akan memberikan kontribusi yang positif bagi Kota Manado sekaligus meyerahkan KTP dan Kartu Keluarga yang Baru kepada kedua mempelai.