Manado – Portal24.Id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado.
Dalam sehari, Tim berhasil menangkap dua terduga pelaku narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MV alias Valen (17), warga Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, diamankan bersama barang bukti dua paket sabu, dan GM alias Glandy, 28, warga Pakowa, Kecamatan Wanea, diamankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan, Jumat (23/07/2021).
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengatakan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2021, sekira Pukul 21.10 Wita, Team Reserse Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitar Jalan Sea, tepatnya di depan penginapan RedDoorz Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, ada seorang lelaki berinisial MV alias Valen, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Tim langsung menuju TKP dan mengamankan lelaki tersebut dan pada saat digeledah tim menemukan dua paket sabu,” ujar mantan Katim Manguni Polda Sulut ini.
Lanjutnya, saat Tim akan kembali ke Mapolresta Manado, Jumat, 23 Juli 2021, sekira Pukul 22.20 Wita, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Pakowa, ada terduga pelaku berinisial GM alias Glandy memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Pelaku berinisial GM alias Glandy ditangkap di rumahnya. Pada saat digeledah tim menemukan 1 paket sabu dan 2 Bong yang di taruh di dalam kamarnya. Kemudian Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini. (wzg)


Tinggalkan Balasan