Manado – Portal24.id – Komitmen Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado untuk memberantas judi Togel di wilayah Hukum Polresta Manado kembali dibuktikan.
Hanya dalam sehari, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini menangkap dua penjual judi togel online di Kota Manado, Minggu (25/7/2021).
Kedua pelaku yakni RS alias Risky (26) warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting dan FY alias Faisal (35) warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting.
Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Informasi yang didapat wartawan media ini, penangkapan tersebut berawal, Tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penjual judi togel online yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud yakni di Kelurahan Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting.
Alhasil saat tiba di lokasi, pelaku FY alias Faisal tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti satu unit handphone, rekapan judi togel, ATM, dan sejumlah uang tunai.
Setelah itu, Tim kembali mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, ada juga penjual judi togel online.
Tidak menunggu lama, Tim langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat tiba di lokasi, Tim berhasil menangkap pelaku RS alias Risky, dan barang bukti satu unit handphone Oppo, ATM, dan sejumlah uang tunai.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Diketahui kedua pelaku berperan sebagai penjual dan saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini. (wzg)