Minsel – Portal24.id – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Polres Minahasa Selatan dengan Pemkab Minahasa Selatan, Kodim TNI 1302 Minahasa, Kajari Amurang, serta Dinas dan Instansi terkait, tentang Rencana PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Kapolres Minsel langsung bergerak dan membentuk sekaligus meresmikan Posko-Posko di tingkat Desa yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon SIK, saat ditemui usai meresmikan Posko PPKM dan Kampung Tangguh di Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang menjelaskan bahwa, posko ini berfungsi sebagai pengawasan bersama dengan instansi terkait, baik pemerintah,TNI/Polri, Puskesmas dan juga masyarakat untuk melakukan Himbauan dan Edukasi protokol kesehatan.
“Mengajak setiap warga untuk tidak berpergian jika tidak penting. Untuk tempat usaha rumah makan, Café, warung kopi tempat perbelanjaan, tenaga kesehatan akan melakukan 3T yaitu Testing, Tracing, Treatment dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” jelas Kapolres.
Terpantau, hingga Selasa (16/02/2021), di wilayah hukum Polres Minsel telah diresmikan beberapa Posko PPKM tingkat desa guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Redaksi Portal24.id
Editor: Jufry Mantak