Tomohon – Portal24.id – Di tengah pandemi Covid-19, lelaki berinisial SS (58) warga Kecamatan Sario, Kota Manado, tegah melakukan pencabulan terhadap siswi SD berinisial LP (10) warga Kota Tomohon.
Alhasil SS diamankan Tim Unit Reaksi (URC) Totosik Polres Tomohon, Selasa (26/5/2020) malam.
Informasi yang dirangkum, aksi bejat itu, pertama dilakukan lelaki SS pada Sabtu (23/5/2020) lalu.
Selanjutnya SS yang seakan tidak puas, kembali melakukan aksinya pada, Selasa (26/5/2020) sore, sekitar pukul 17.00 Wita.
“Dari pengakuan korban dan saksi, bahwa lelaki SS dua kali melakukan aksinya tersebut. Serta kedua aksinya tersebut dilakukan di rumah yang dia tempati di salah satu Kelurahan di Kota Tomohon,” jelas Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, melalui Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung, Rabu (27/5/2020).
Dijelaskan Watung, kronologis kejadian tersebut berawal korban dan temannya (saksi) keseharian berjualan kue yang dijajakan keliling kampung.
Sabtu (23/5/2020) lalu, SS memanggil keduanya masuk ke dalam rumah yang dijaganya dengan alasan akan membeli kue.
“Saat keduanya masuk, SS dengan sengaja berbuat cabul kepada korban,” ujar Yanny.
Selanjutnya, kejadian kedua yaitu pada (26/5/2020), lelaki SS lagi-lagi memanggil korban dan saksi untuk membeli kue.
Dari situ SS mengajak keduanya ke dalam kamar, kemudian memperlihatkan gambar perempuan telanjang yang ada di Handphone miliknya kepada korban.
“Sebelum melakukan aksinya, SS menjanjikan uang Rp 100 ribu kepada korban,” kata Watung.
Untungnya, korban dan saksi dapat melarikan diri dari dalam kamar tersangka setelah korban memukul tangan SS dengan bantal.
“Tersangka dilaporkan ibu korban pada Selasa malam. Lalu langsung diamankan team Totosik dibantu Bhabinkamtibmas dan Pemerintah setempat. Tersangka dan barang bukti satu unit Handphone sudah diserahkan ke penyidik Polres Tomohon,” kata Watung. (wzg)