PORTAL24.ID-Manado- Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (2/8/2022) pukul 00.30 wita.
Diketahui pelaku seorang pria berinisial AK (35) yang merupakan warga Tataaran, Kabupaten Minahasa. Sedangkan korban perempuan berumur 15 tahun.
Kejadiannya terjadi pada bulan Desember 2021 lalu dimana pelaku memangil korban yang sedang bermain, kemudian pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam kamar kost.
Setelah masuk, pelaku langsung melakukan aksinya dengan mencabuli korban hingga kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban.
Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi. Sempat buron, akhirnya tim Opsnal Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari pelaku.
Tim yang telah mengantongi lokasi langsung mengamankan pelaku. “Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait SH SIK.(rs)
Tinggalkan Balasan