Manado – Portal24.id – Maraknya bermacam praktek perjudian di Sulawesi Utara, membuat Polda Sulut berkomitmen untuk berantas segala jenis judi di Sulawesi Utara.
Seperti yang ditegaskan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules A. Abast, Kamis (14/01/2021), bahwa segala jenis praktek perjudian tetap diberantas.
“Judi togel, judi ayam, judi kartu remi, judi online, judi dadu, judi lain-lainnya, judi kuda, judi burung, judi bola, semua bentuk judi harus tetap diberantas,” tegas Kabid Humas Polda Sulut.
Hal serupa dikatakan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga, saat jumpa pers pengungkapan kasus togel, Kamis (14/01/2021) di halaman Mapolda Sulut.
“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Sulawesi Utara. Kepada masyarakat di manapun berada, segera memberikan informasi ke Polisi tentang praktek perjudian, sehingga kami bisa dengan cepat menangkap para tersangka perjudian,” tegas Ansiga.
Diketahui, awal Tahun 2021 Polda Sulawesi Utara dan jajaran sudah mengungkap 16 kasus perjudian jenis toto gelap (togel) sejak tanggal 6 hingga 11 Januari 2021.
Pengungkapan kasus-kasus ini di beber dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Sulut, di halaman Ditreskrimum Polda Sulut, Kamis (14/1/2021).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga didampingi Kompol Selfie Torondek dari Bidang Humas Polda Sulut.
Dihadapan awak media AKBP Benny Ansiga menjelaskan, kasus togel ini dilakukan di berbagai tempat, yaitu di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Selatan, Bolmong, Talaud, Kota Bitung dan Sitaro.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap sebanyak 28 terduga tersangka judi togel dengan barang bukti uang tunai total Rp. 36.191.000, sisa saldo di Akun Home Togel sejumlah Rp. 9.203.860.-, 34 buah handphone berbagai merek, 7 lembar Kartu ATM dan Buku Tabungan berbagai Bank, 4 lembar kertas tabel shio, 13 buah buku dan 21 lembar rekapan togel.
Juga ada 1 buah buku tafsiran mimpi, 3 buah kalkulator, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit modem internet dan 1 buah tas tangan warna coklat.
Para terduga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu yang berperan sebagai bandar, pengecer atau penjual kupon togel.
“Mereka dikenakan Pasal 303 pasal 1 ke- 2.e KUHP, tentang perjudian dengan hukuman pidana penjara selama-ayat 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP,” tegas Ansiga.
Editor: Redaksi Portal24.id